Cari Informasi di Blog

Rabu, 04 Desember 2013

Best Practice



TIM PENYEHAT PINJAMAN
Oleh: Budianto (Faskab OKU Selatan)


Kecamatan Banding Agung adalah salah satu kecamatan di OKU Selatan yang terdanai program PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2007. Jumlah desa di Kecamatan Banding Agung adalah 21 desa dan 1 kelurahan. Wilayah Banding Agung merupakan daerah Wisata Danau Ranau yang dikelilingi perbukitan.
Selama terdanai program PNPM Mandiri Perdesaan hingga saat ini, UPK Kecamatan Banding Agung, telah memiliki modal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebesar 1,225 Milyar Rupiah. Dana sejumlah itu merupakan dana awal yang bersumber dari BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dan dana hasil perguliran selama 6 tahun.

Permasalahan umum yang dihadapi UPK dalam pengelolaan dana bergulir adalah tunggakan oleh anggota kelompok yang menyebabkan kemacetan pinjaman. Hal ini pula yang dialami oleh UPK Kecamatan Banding Agung. Berdasarkan data hingga Bulan November 2013 tingkat kemacetan pinjaman (kolektibilitas 5) UPK Kecamatan Banding Agung mencapai lebih dari 344 juta rupiah. 

Untuk mengatasi hal itu maka kelembagaan kecamatan (BKAD, BPUPK, UPK, PJOK) menginisiasi terbentuknya Tim Penyehat Pinjaman Bermasalah / Tim Penanganan Masalah. Dari hasil rapat kelembagaan kecamatan maka disaringlah calon-calon anggota Tim Penyehat Pinjaman ini. Pada saat Musrenbang Kecamatan Bulan Februari TA 2013 maka ditetapkanlah 5 orang Tim Penyehat Pinjaman ini yang bertugas untuk mengurangi jumlah tunggakan bermasalah.


Anggota Tim Penyehat Pinjaman dari unsur aparat kepolisian saat ditemui Tim Faskab

Hal yang menarik dari Tim Penyehat Pinjaman ini adalah dimasukkannnya anggota kepolisian kecamatan sebagai anggota Tim. Ini tentu tidak biasanya dilakukan di tempat lain. Adapun anggota Tim Penyehat Pinjaman Kecamatan Banding Agung yang ditetapkan saat Musrenbang Kecamatan itu adalah : 
1.      Handoko (Kepala Polisi Pos Danau Ranau – Banding Agung)
2.      Selamat (Anggota Polisi Pos Danau Ranau – Banding Agung)
3.      Alidin (Anggota Polisi Pos Danau Ranau – Banding Agung)
4.      Nurul Kiftiah (Tokoh Perempuan)
5.      Rita Zahara ((Tokoh Perempuan)

Sejak dibentuknya Tim Penyehat ini mereka langsung melakukan koordinasi dan membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut guna penyelesaian masalah tunggakan SPP. 

Gebrakan pertama yang dilakukan oleh Tim Penyehat Pinjaman ini adalah mereka melakukan pemanggilan terhadap anggota kelompok penunggak pada bulan Juli 2013. Sekitar 30 kelompok penunggak kaget bukan kepalang karena mendapat panggilan dari Tim Penyehat yang ditanda-tangani oleh anggota kepolisian setempat sebagai anggota Tim Penyehat.

 Tim Penyehat sedang memaparkan langkah-langkah penyelesaian masalah tunggakan SPP

Mendapatkan surat panggilan tersebut membuat para penunggak SPP ketakutan. Ada anggota kelompok yang langsung melakukan pembayaran ke UPK dan melunasi tunggakan. Ada yang langsung mendatangi UPK dan melakukan pencicilan dengan membuat surat perjanjian pelunasan. Ada yang menangis dan memohon agar bisa diberi tangguh proses pembayaran. 

Alhasil, saat pemanggilan yang dijadwalkan tiba, berbondong-bondong anggota kelompok penunggak hadir memenuhi panggilan Tim Penyehat di kantor UPK. Satu persatu mereka dipanggil dan diinterogasi oleh Tim. Beberapa kelompok melakukan pembayaran langsung, ada yang hanya mencicil dan membuat pernyataan untuk membayar, ada yang melunasi, ada yang menyerahkan jaminan. Beberapa anggota kelompok menangis meminta diberi waktu untuk mencicil dan berjanji tidak akan ingkar, mereka bersedia membuat perjanjian diatas materai.

Diluar dugaan, proses ini mendapatkan hasil yang luar biasa. Sekitar 35 juta rupiah dana SPP yang macet kembali lagi ke rekening UPK dalam waktu hanya beberapa hari. Luar biasa... itulah kata yang dapat diungkapkan atas keberhasilan Tim Penyehat.

Menindak-lanjuti perjanjian yang disampaikan oleh beberapa kelompok saat panggilan pertama, maka Tim Penyehat Pinjaman melakukan panggilan kembali dan sekaligus memanggil kelompok penunggak lainnya pada awal Oktober 2013. Efeknya pun hampir sama dengan sebelumnya. Hasilnya sekitar 15 juta dapat tertagih. Beberapa anggota kelompok yang ketakutan ada yang langsung rapat keluarga untuk dapat dibantu oleh keluarga lainnya guna melunasi tunggakan SPP. 

Pada akhir Oktober 2013, Tim Penyehat Pinjaman kembali menempuh langkah-langkah penyelesaian. Dari proses ini mereka juga mendapatkan hasil yang cukup banyak, sekitar 24 juta rupiah pembayaran dari anggota kelompok bermasalah. Hingga kini dana yang dapat diselamatkan sekitar 74 juta rupiah.



Tim Penyehat sedang menerima dana 2% dari hasil tagihan sesuai PTO X

Saat ini mereka menargetkan pada akhir Bulan Desember 2013 dapat melakukan pemanggilan kembali dan berharap menambah pemasukan dana minimal 70 juta rupiah sehingga total pada tahun 2013 dapat mengembalikan dana ke rekening UPK sebanyak 140 jt rupiah yang selanjutnya akan digulirkan kembali. Harapannya adalah UPK mendapatkan surplus pada tahun 2013 ini setelah dikurangi resiko pinjaman.
 
Gerak Tim Penyehat ini layak dicontoh oleh kecamatan-kecamatan lain di OKU Selatan. Ini adalah pengalaman baik yang dapat diambil pelajaran sebagai bagian dari proses penyelesaian tunggakan bermasalah dengan melibatkan unsur aparat kepolisian.

Mudah-mudahan Banding Agung dapat menyelesaikan masalah tunggakan ini dengan cepat mengingat jumlah tunggakan masih cukup besar yaitu sekitar 300 juta rupiah. Namun paling tidak mereka punya modal pelaku kecamatan yang cukup aktif dan berkualitas.